Senin, 15 Mei 2017

PETA

PETA WILAYAH KERJA UPT. KP BALANTAK
DINAS KEHUTANAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Kamis, 06 November 2014

PROFIL KPH MODEL BALANTAK

A.   Letak dan Luas 

1.    Letak
Secara geografis Wilayah KPHP Balantak berada pada  0°37′43″ LS hingga 0°58′30″ LS dan 122°46′36″ BT hingga 123°25′29″ BT. Berdasarkan  administrasi wilayah KPHP Balantak terletak dalam 10 wilayah kecamatan (Kecamatan Luwuk Utara, Luwuk Timur, Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara, Bualemo dan Pagimana) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.Kantor UPTD KPHP Balantak terletak di Desa Lomba Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

2.    Luas
Luas  wilayah KPHP Balantak berdasarkan Keputusan  Menteri Kehutanan Nomor SK.754/Menhut-II/2012  tanggal 26 Desember 2013 adalah ± 117.403 ha. Setelah terbit Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.635/Menhut-II/2013 tanggal 24 September 2013, luas areal areal KPHP Balantak menjadi ±109.779 ha.


Luas wulayah KPH Balantak Berdasarkan fungsi hutan :

  No.
Fungsi Hutan
Luas (Ha)
1.
Hutan Lindung (HL)
  31.524
2.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  23.956
3.
Hutan Produksi (HP)
  54.299 
                               Jumlah
  109.779

B.    Visi dan Misi

a.    Visi :
 "Pengelolaan Hutan Adil Berkelanjutan, Masyarakat Sejahtera
b. Misi :
  • Melakukan percepatan tata batas  dalam rangka pemantapan kawasan hutan
  • Melengkapi data potensi kawasan hutan  
  • Optimalisasi Manfaat Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang berbasis pada   kelestarian produksi hasil hutan kayu dan non kayu.
  • Percepatan Rehabilitasi Hutan dan pengembangan Perhutanan Sosial “bersama”  Masyarakat.
  • Peningkatan Upaya Pengamanan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Penegakan Supremasi Hukum di wilayah KPH.
  • Penataan Kelembagaan, Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel, Adil dan Transparan. 
  • Peningkatan produk hasil hutan, akses dan peran masyarakat dalam Pengelolaan hutan di Kawasan Pengusahaan Hutan Skala Besar dan Kecil.

Senin, 03 November 2014

HUTAN BICARA MANFAAT

 MANFAAT HUTAN

Sejak moyang manusia, hutan telah dijadikan sebagai lahan untuk mencari nafkah hidup. Sejak itu pula telah ada yang namanya kearifan lokal manusia untuk melindungi dan melestarikan hutan dan lingkungannya sehingga hutan tetap menjadi primadona penopang kehidupan mereka.
1. Manfaat langsung
a. Sumber bahan/konstruksi bangunan (rumah, jembatan, kapal, perahu, bantalan kereta api, tiang listrik, plywood, particle board, panel-panel dll).
b. Sumber bahan pembuatan perabot rumah (meubel, ukiran, piring, senduk, mangkok dll).
c. Sumber bahan pangan (sagu, umbian, sayuran, dll).
d. Sumber protein (madu, daging, sarang burung, dll).
e. Sumber pendukung fasilitas pendidikan (pinsil dan kertas).
f. Sumber bahan bakar (kayu api, arang dll).
g. Sumber oksigen (pernapasan manusia, respirasi hewan)
h. Sumber pendapatan (penjualan hasil hutan kayu dan non kayu)
i. Sumber obat-abatan (daun, kulit, getah, buah/biji)
j. Habitat satwa (makan, minum, main, tidur)

2. Manfaat tidak langsung

a. Pengatur sistem tata air (debit air, erosi, banjir, kekeringan)
b. Kontrol pola iklim (suhu, kelembaban, penguapan)
c. Kontrol pemanasan bumi
d. Ekowisata (rekreasi, berburu, camping dll)
e. Laboratorium plasma nutfah (taman nasional, kebun raya dll)
f. Pusat pendidikan dan penelitian
g. Sumber bahan pendukung industri-industri kimia (pewarna, terpen, kosmetik, obat-obatan, tekstil dll).
Hutan merupakan suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis. Dengan demikian berarti berkaitan dengan proses-proses yang berhubungan yaitu:


1. Hidrologis,
artinya hutan merupakan gudang penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai yang memiliki mata air di tengah-tengah hutan secara teratur menurut irama alam. Hutan juga berperan untuk melindungi tanah dari erosi dan daur unsur haranya.

2. Iklim,
artinya komponen ekosistern alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi, terutama iklim makro maupun mikro.
3. Kesuburan tanah,
artinya tanah hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain. Kesuburan tanah sangat ditentukan oleh faktor-faktor seperti jenis batu induk yang membentuknya, kondisi selama dalam proses pembentukan, tekstur dan struktur tanah yang meliputi kelembaban, suhu dan air tanah, topografi wilayah, vegetasi dan jasad jasad hidup. Faktor­-faktor inilah yang kelak menyebabkan terbentuknya bermacam-macam formasi hutan dan vegetasi hutan.

4. Keanekaragaman genetik,
artinya hutan memiliki kekayaan dari berbagai jenis flora dan fauna. Apabila hutan tidak diperhatikan dalam pemanfaatan dan kelangsungannya, tidaklah mustahil akan terjadi erosi genetik. Hal ini terjadi karena hutan semakin berkurang habitatnya.

5. Sumber daya alam,
artinya hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri. Selain itu hutan juga memberikan fungsi kepada masyarakat sekitar hutan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Selain kayu juga dihasilkan bahan lain seperti damar, kopal, gondorukem, terpentin, kayu putih dan rotan serta tanaman obat-obatan.

6. Wilayah wisata alam,
artinya hutan mampu berfungsi sebagai sumber inspirasi, nilai estetika, etika dan sebagainya.
  
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 
blogkphbalantak.blogspot.com