1.
Letak
Secara geografis Wilayah KPHP Balantak berada
pada 0°37′43″ LS hingga 0°58′30″ LS dan
122°46′36″ BT hingga 123°25′29″ BT. Berdasarkan administrasi wilayah KPHP Balantak terletak
dalam 10 wilayah kecamatan (Kecamatan Luwuk Utara, Luwuk Timur, Masama, Lamala,
Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara, Bualemo dan Pagimana)
Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.Kantor UPTD
KPHP Balantak terletak di Desa Lomba Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai
Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Luas
Luas wilayah
KPHP Balantak berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor SK.754/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2013 adalah ± 117.403 ha. Setelah
terbit Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.635/Menhut-II/2013 tanggal 24
September 2013, luas areal areal KPHP Balantak menjadi ±109.779 ha.
Luas wulayah KPH Balantak Berdasarkan fungsi hutan :
Luas wulayah KPH Balantak Berdasarkan fungsi hutan :
No.
|
Fungsi Hutan
|
Luas (Ha)
|
1.
|
Hutan Lindung (HL)
|
31.524
|
2.
|
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
|
23.956
|
3.
|
Hutan Produksi (HP)
|
54.299
|
Jumlah
|
109.779
|
B. Visi dan Misi
a.
Visi
:
"Pengelolaan
Hutan Adil Berkelanjutan, Masyarakat Sejahtera”
b. Misi :
- Melakukan percepatan tata batas dalam rangka pemantapan kawasan hutan
- Melengkapi data potensi kawasan hutan
- Optimalisasi Manfaat Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang berbasis pada kelestarian produksi hasil hutan kayu dan non kayu.
- Percepatan Rehabilitasi Hutan dan pengembangan Perhutanan Sosial “bersama” Masyarakat.
- Peningkatan Upaya Pengamanan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Penegakan Supremasi Hukum di wilayah KPH.
- Penataan Kelembagaan, Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel, Adil dan Transparan.
- Peningkatan produk hasil hutan, akses dan peran masyarakat dalam Pengelolaan hutan di Kawasan Pengusahaan Hutan Skala Besar dan Kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar