Kamis, 06 November 2014

PROFIL KPH MODEL BALANTAK

A.   Letak dan Luas 

1.    Letak
Secara geografis Wilayah KPHP Balantak berada pada  0°37′43″ LS hingga 0°58′30″ LS dan 122°46′36″ BT hingga 123°25′29″ BT. Berdasarkan  administrasi wilayah KPHP Balantak terletak dalam 10 wilayah kecamatan (Kecamatan Luwuk Utara, Luwuk Timur, Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara, Bualemo dan Pagimana) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.Kantor UPTD KPHP Balantak terletak di Desa Lomba Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

2.    Luas
Luas  wilayah KPHP Balantak berdasarkan Keputusan  Menteri Kehutanan Nomor SK.754/Menhut-II/2012  tanggal 26 Desember 2013 adalah ± 117.403 ha. Setelah terbit Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.635/Menhut-II/2013 tanggal 24 September 2013, luas areal areal KPHP Balantak menjadi ±109.779 ha.


Luas wulayah KPH Balantak Berdasarkan fungsi hutan :

  No.
Fungsi Hutan
Luas (Ha)
1.
Hutan Lindung (HL)
  31.524
2.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  23.956
3.
Hutan Produksi (HP)
  54.299 
                               Jumlah
  109.779

B.    Visi dan Misi

a.    Visi :
 "Pengelolaan Hutan Adil Berkelanjutan, Masyarakat Sejahtera
b. Misi :
  • Melakukan percepatan tata batas  dalam rangka pemantapan kawasan hutan
  • Melengkapi data potensi kawasan hutan  
  • Optimalisasi Manfaat Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang berbasis pada   kelestarian produksi hasil hutan kayu dan non kayu.
  • Percepatan Rehabilitasi Hutan dan pengembangan Perhutanan Sosial “bersama”  Masyarakat.
  • Peningkatan Upaya Pengamanan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Penegakan Supremasi Hukum di wilayah KPH.
  • Penataan Kelembagaan, Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel, Adil dan Transparan. 
  • Peningkatan produk hasil hutan, akses dan peran masyarakat dalam Pengelolaan hutan di Kawasan Pengusahaan Hutan Skala Besar dan Kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar